transparan-news.com | Jakarta – Hasyim Asy”ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan tengah mengatur agar calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan kepala daerah.
Aturannya RPKPU tersebut yang dituangkan dalam Pasal 19 RPKPU memperjelas status calon kepala daerah.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah rencananya akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU bakal melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Selanjutnya, KPU dijadwalkan untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Di sisi lain, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Oleh karena itu, kata Hasyim, caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengirimkan surat kepada KPU terkait kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.
“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tutur Hasyim.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” tambah dia.
Hasyim menyebut surat pengunduran diri itu mesti disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. (tn-002)