Kuantan Singingi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuantan Singingi 2025 akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2. Dengan putusan ini, pasangan Suhardiman Amby dan Mukhlisin dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada 20 Februari 2025 mendatang.
Keputusan MK ini menegaskan legalitas kemenangan Suhardiman Amby-Mukhlisin dalam kontestasi demokrasi di Kuantan Singingi. Bupati terpilih, Suhardiman Amby, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
Ia mengapresiasi profesionalisme Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum serta peran tim kuasa hukum yang telah bekerja keras mengawal proses persidangan.
“Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal jalannya sidang di MK, serta kepada seluruh masyarakat Kuantan Singingi yang tetap menjaga suasana rukun dan damai pasca-Pilkada. Ini adalah kemenangan bagi seluruh warga Kuansing,” ujar Suhardiman Amby.
Tim Hukum Kawal Kemenangan Suhardiman Amby – Mukhlisin
Perjuangan Suhardiman Amby dan Mukhlisin dalam mempertahankan kemenangan mereka di Pilkada Kuantan Singingi tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang bekerja keras mengawal proses di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum ini dipimpin oleh Aam Herbi, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Hukum, dengan Rizki Junianda Putra, S.H., M.H. sebagai Sekretaris dan Citra Abdillah, S.H., M.H. sebagai Koordinator Lapangan.
Berikut susunan lengkap Tim Hukum yang telah berjuang dalam sidang MK:
1. Aam Herbi, S.H., M.H. Ketua Tim Hukum
2. Rizki Junianda Putra, S.H., M.H. Sekretaris Tim Hukum
3. Citra Abdillah, S.H., M.H.Koordinator Lapangan
4. Fiil Heples, S.H.
5. Agus Margodono, S.H.
6. Ujang Andi Nurwijaya, S.H.
7. Nasrizal, S.H., M.H.
8. Adil Mulyadi, S.H.
9. Rajul Andrami, S.H.
Ketua Tim Hukum, Aam Herbi, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa Pilkada ini.
“Kami telah bekerja keras untuk memastikan bahwa kemenangan Suhardiman Amby dan Mukhlisin adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan MK ini membuktikan bahwa demokrasi di Kuantan Singingi telah berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum, Rizki Junianda Putra, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim serta dukungan masyarakat Kuantan Singingi.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung proses ini. Ini adalah kemenangan bersama yang harus kita jaga dengan baik,” kata Rizki.
Ketua Tim Pemenangan Suhardiman-Mukhlisin juga menyambut putusan MK dengan penuh syukur. Menurutnya, keputusan ini membuktikan bahwa proses demokrasi telah berjalan dengan baik dan transparan.
“Mari kita tetap menjaga silaturahmi dan persatuan. Kemenangan ini bukan hanya untuk pasangan Suhardiman-Mukhlisin, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Kuantan Singingi,” katanya.
Di tempat terpisah, Wakil Bupati terpilih Mukhlisin juga mengungkapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan memperjuangkan proses ini hingga ke MK.
Ia berharap kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dapat dijalankan dengan amanah untuk membangun Kuantan Singingi yang lebih baik.
“Terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kuantan Singingi. Semoga kita dapat mewujudkan daerah ini lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” tutur Mukhlisin.
Dengan selesainya seluruh proses hukum, pelantikan Suhardiman Amby dan Mukhlisin sebagai pemimpin Kuantan Singingi periode 2025-2030 akan berlangsung serentak bersama kepala daerah lainnya di Indonesia pada 20 Februari mendatang.
Kini, harapan besar tertumpu pada kepemimpinan mereka dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih maju dan berdaya saing.
(FM)