transparan-news.com | Pangandaran – Mantan Sekretasi Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, YS (40), diduga menyelewengkan dana desa yang diduga dipakai untuk judi online sebesar Rp 725 juta.
AKP Herman, Kasat Reskrim Polres Pangandaran seperti yg dilansir di laman detik, membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan.
“Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sukaresik dalam penanganan. Masih dalam proses lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris desa,” ujarnya.
Masih menurut kanit reskrim, yang bersangkutan saat ini sudah tidak bekerja di Pemerintah Desa Sukaresik, namun belum ditahan.
“Keluar dari Pemerintah Desa Sukaresik itu sejak tahun 2023, setelah ada dugaan korupsi dari hasil audit inspektorat dia mengundurkan diri,” ucapnya.
Ia mengatakan memang saat ini YS masih berada di Pangandaran. Ada alasan tersendiri mengapa yang bersangkutan tak ditahan.
baca juga : Disbun Kuansing Minta Hewan Qurban, Pengamat Nilai Kebijakan Receh
“Kan dari pihak APH masih proses. Penanganan Tindakan Korupsi (Tipikor) berbeda dengan pidana umum. Karena ini spesialis, ada SOP yang harus ditempuh,” jelasnya.
Dia menjelaskan saat keluar hasil audit dari inspektorat, diberikan waktu 60 hari. Jika yang bersangkutan mengembalikan kerugian, proses hukumnya tidak berlanjut.
“Ya, tapi dia tidak mengembalikan selama 60 hari. Makanya saat ini sedang diproses,” katanya.
Adapun soal penyelewengan uang untuk judi online, ia membenarkannya dari hasil pemeriksaan.
“Ya hasil audit inspektorat dia pelaku mengaku menggunakan dana desa itu untuk judi online,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik Mumu juga membenarkan, berdasarkan pengakuan sang mantan sekdes, bahwa uang tersebut digunakan oknum untuk judi online.
Kata dia, sebelumnya terduga pelaku mengakunya uang Dana Desa itu hilang karena hipnotis.
“Kemudian pihak inspektorat memeriksa sekdes tersebut dan mengaku uang sebesar Rp 725 juta untuk anggaran BLT itu untuk judi online,” kata Mumu. (tn-002)