transparan-news.com | Jakarta – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang saksi pengembangan perkara bansos di kementerian sosial tahun 2020-2021.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya mengungkapkan ketiganya dipanggil terkait bansos kemensos.
“Dijadwalkan pemeriksaan saksi dan dugaan TPK terkait program bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.
Baca juga : Puncak Ibadah Haji, Suhu Mencapai 46 Derajat Celsius
Adapun pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut ini rincian para saksi yang dipanggil KPK:
1. Rosehan Ansyari, Kasubdit Pencegahan Dit PSKBS Kemensos RI
2. Robbin Saputra, Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI
3. Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI
Adapun dalam kasus ini, Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sudah divonis 6 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk putusan pada Senin, 10 Juni lalu.
Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
“Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 ini. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP). (tn-002)