transparan-news.com | Kapuas Hulu – Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang kepala desa berinisial FLM yang diduga menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara sebesar 345 juta.
Seperti dilansir dilaman kompas.com, dari hasil penyidikan oknum kepala desa tersebut mengakuinya.
“Kades tersebut diduga bertanggungjawab atas kerugian negara dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Hendrawan menerangkan, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan perkara tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
“Penyelidikan dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait,” ungkapnya.
Baca juga : Pungli Uang Perpisahan, LSM BPPK Akan Laporkan ke Pihak Berwajib
Hendrawan merinci, penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa serta serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima pemerintah desa.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, diamankan barang bukti dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2018-2020 serta dokumen pencairan dana desa.
“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 18 juta dari kegiatan pembelian laptop yang tidak terlaksana,” ungkap Hendrawan.
Atas perbuatannya, tersangka FLM dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutup Hendrawan. (tn-002)