transparan-news.com | Kuansing – Fatkhul Mu’in, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sei Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, menyampaikan kekecewaannya terhadap sebuah pemberitaan yang dimuat di media online Mancanegara.Metro24 pada Jumat, 7 Juni 2024.
Berita yang diterbitkan tanpa ada konfirmasi langsung kepada Fatkhul Mu’in ini, menurutnya, sangat tidak berdasar dan merusak nama baiknya sebagai Ketua BPD.
Mu’in menegaskan bahwa ia tidak pernah menyediakan atau terlibat dalam aktivitas perjudian di desa tersebut.
Baca juga : Dugaan Plagiarisme, Wakil Komisi X : Cabut Gelar Akademik Sanksinya
“Sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memuat informasi yang merugikan seseorang. Pemberitaan yang tidak berdasar ini telah sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai Ketua BPD Desa Sei Keranji,” ujar Fatkhul dengan nada kecewa.
Ketua BPD itu juga menyoroti bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan citra desanya. Oleh karena itu, ia berencana untuk mengambil tindakan hukum jika pihak media tidak segera memperbaiki dan meminta maaf atas kesalahan tersebut.
“Dalam waktu dekat, saya akan segera menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan laporan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jika wartawan tersebut tidak meminta maaf dan membersihkan nama baik saya, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana media harus bertanggung jawab dalam memuat berita dan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
Fatkhul berharap agar hal ini dapat menjadi pelajaran bagi media dan wartawan untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. (tn-002)