Kuantan Singingi – Tim media KPK News melakukan liputan khusus ke Dusun 4, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi sing, Riau. Dusun terpencil yang berada di kawasan hutan ini berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat dan dihuni oleh sekitar lebih kurang 1000 kepala keluarga yang telah lama bermukim di sana.
Dalam wawancara eksklusif, salah seorang tokoh masyarakat, Abdul Halim atau yang akrab disapa Atuk Alim (73), menyuarakan jeritan hati warga. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yang telah membangun kehidupan di kawasan tersebut tanpa adanya bantuan pemerintah.
“Di sini sudah ada masjid, sekolah dasar hingga SMP, serta pasar. Semua ini dibangun dengan swadaya masyarakat tanpa campur tangan pemerintah, karena secara aturan, wilayah yang masuk dalam kawasan hutan memang tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah,” ujar Atuk Alim.

Kekhawatiran utama warga adalah rencana pemerintah daerah yang melarang pabrik kelapa sawit (PKS) menerima buah sawit dari kebun yang berada di dalam kawasan hutan. Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka sekitar 3.000 hektare kebun sawit milik warga Dusun 4 tidak lagi memiliki tempat untuk menjual hasil panennya.
“Kami ini petani sawit. Kalau buah sawit kami tidak bisa dijual, kami mau makan apa?” keluh Atuk Alim.
Ia berharap pemerintah daerah bersikap bijak dalam menentukan kebijakan, serta mengajukan pelepasan status kawasan hutan yang telah lama dikelola oleh masyarakat kepada pemerintah provinsi dan pusat. Warga juga menyatakan kesiapannya untuk membayar pajak jika lahan mereka mendapat kepastian hukum.
“Kami ingin kejelasan. Jika pemerintah bersedia melepas kawasan ini, kami siap membayar pajak sesuai aturan,” tegasnya.
Masyarakat Dusun 4 berharap pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk mengakomodasi aspirasi mereka, sehingga kehidupan yang telah mereka bangun di kawasan ini tetap berkelanjutan tanpa hambatan kebijakan yang merugikan mereka.
(FM)