transparan-news.com | Garut – Terdakwa korupsi dana desa Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Aang Kunaefi tengah diburu Kejaksaan Negeri (kejari) Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalu Kepala Seksi (kasi) Intelijen, Jaya P Sitompul mengungkapkan pengadilan perintahkan untuk ditangkap.
“Majelis hakim memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan”, ujarnya.
Baca juga : Babak Baru Kasus Timah, Berikut 13 Daftar Nama Tersangka
Kasintel tersebut menjelaskan, bahwa terdakwa sudah berstatus DPO.
“Kami akan terus melalukan pengejaran terdakwa”, tutupnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin yang tidak pernah hadir dalam persidangan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda 300 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Terdakwa korupsi dana desa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 931.627.081.
Apabila harta bendanya dilelang untuk menutup uang pengganti dan tidak mencukupi membayar, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun. (tn-002)