transparan-news.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melimpahkan 10 berkas perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015-2022.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan 10 berkas tambahan.
“Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang diselesaikan oleh penyidik sebanyak 13 tersangka atau berkas perkara”, ujarnya kepada wartawan, Jum’at (14/6/2025).
Baca juga : Jelang Idul Adha, Pemkot Pekanbaru Perketat Pemeriksaan Hewan Qurban
Berikut daftar tersangka kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang telah dilimpahkan Kejagung :
- Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021
- EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018
- HT Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP
- Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa
- Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Toni Tamsil dari pihak swasta (tn-002)