transparan-news.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian turut menyoroti dugaan plagiarisme skripsi mahasiswa hukum Universitas Sriwijaya oleh mahasiswa Hukum Universitas Muhammadyah Palembang.
Menurut hetifah kampus harus memberikan sanksi jika terbukti plagiarisme.
“Selain mendapatkan sanksi dari kampus apabila terbukti pelaku mendapatkan gelar akademik berdasarkan karya ilmiah hasil plagiarisme, maka gelarnya akan dicabut sesuai dengan Pasal 25 UU Sisdiknas,” ujar Hetifah kepada wartawan, seperti yang dilansir di detik.com
Wakil Ketua Komisi X tersebut mendukung langkah investigasi, tentunya dengan bantuan teknologi.
“Patut diinvestigasi bagaimana bisa skripsi yang memiliki tingkat kemiripan sangat tinggi dengan karya ilmiah yang sudah ada diloloskan oleh pihak universitas, apalagi dengan adanya teknologi, seperti Turnitin, yang bisa mendeteksi plagiarisme,” jelas Hetifah.
Masih menurut Hetifah, langkah ini harus diambil agar menjadi pelajaran bagi seluruh universitas dan perguruan tinggi
“Hal ini juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh universitas dan perguruan tinggi untuk memiliki prosedur yang mumpuni untuk memastikan bahwa karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswanya bebas plagiarisme,” sambungnya.
Kemendikbudristek sudah menyurati Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang terkait plagiarisme skripsi tersebut. Apabila terbukti ada plagiarisme skripsi, akan diberi sanksi tegas.
“Karena hal seperti ini sudah pernah terjadi dan kami memberikan sanksi,” ujar Ketua Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah 2, Irsan. (Tn-002)